DAMPAK APLIKASI GRATIS UNTUK TRANSAKSI ONLINE
- Details
- Category: SEKRETARIAT
Hampir semua media hari ini (27/05/2019) sudah banyak yang memberitakan adanya dampak dari “gangguan medsos”, hal itu murni untuk mencegah adanya penyebaran hoaks untuk sementara waktu, karena penyebarannya baik berupa video dan foto mempunyai pengaruh dampak psikologis sangat besar bagi masyarakat luas.
Setelah mendengar berita di media TV, ternyata telah banyak kejadian di masyarakat yang kehilangan uang di Rekening, dimungkinkan pengguna Handpone menggunakan jalur khusus agar medsos mereka tetap bisa berjalan lancar, yakni dari penyedia aplikasi Virtual Private Network (VPN).
Perlu diketahui bahwa Virtual Private Network (VPN) yang cara kerjanya adalah untuk menghubungkan diri kita kepada server-server milik mereka di negara-negara tertentu, ada yang gratis dan ada yang prabayar.
Misalkan ada pemblokiran sementara salah satu situs media sosial di wilayah suatu negara, berarti masyarakat Negara tersebut tidak bisa mengakses situs tersebut, namun seperti kebiasaan masyarakat nekat tetap bisa terhubung di medsos, mereka berusaha tetap bisa mengakses meskipun mengabaikan adanya aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu cara untuk bisa mengakses situs medsos tersebut, masyarakat banyak yang menggunakan aplikasi VPN gratisan, kemudian apa dampaknya terhadap di perbankan? Otomatis perbankkan mendeteksi adanya Internet protocol (IP) yang tidak dikenali, dimungkinkan adanya pemblokiran dan dimungkinakan juga bisa digunakan salah satu kesempatan bagi mereka yang tidak bertanggung jawab.
Apakah ada larangan penggunaan VPN Gratis? Jawabannya “tidak,” namun perlu diketahui, jika melakukan transaksi online jangan sampai menggunakan aplikasi gratisan selain aplikasi resmi yang sudah disediakan, karena sangat erat kaitannya dengan privasi perbangkan.
Sehubungan dengan banyak kejadian di atas, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, karena hampir semua pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) juga peserta didik/siswa sudah banyak yang menggunakan aplikasi Mobile Banking.
Menurut informasi di Media TV, Bagi masyarakat yang telah kehilangan uang di rekening dapat melaporkan di dua instansi, yakni “kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia (BI)”. Karena ada dua kemungkinan bahwa uang tersebut sudah dicuri atau ditranfer ke orang lain atau ada juga hal hal lain yang masih dalam kewenangan atau hak dalam penyelidikan dari pihak OJK Bank Indonesia.
Perlu diketahui bahwa situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank Indonesia adalah https://www.ojk.go.id, perlu diketahui juga, bahwa pengguna situs berektensi (go.id) adalah situs resmi milik lembaga resmi Negara, sekedar info untuk masyarakat agar lebih semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Namun tidak bisa dibayangkan, jika terjadi adanya gangguan di medsos, apa dampak bagi instansi pemerintah? Sudah jelas akan merasa kesulitan, karena selama ini medsos merupakan salah satu media yang paling efektif untuk bisa saling transfer data, baik berupa video atau foto.
“bagi PTK pengguna mobile banking jangan sampai menggunakan aplikasi gratisan untuk kepentingan transaksi online, harus tetap memperhatikan aturan yang masih berlaku, semua itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” itulah harapan.
Kami penulis yang tidak mempunyai latar belakang jurnalistik, maka kami mengharapakan kritik dan saran yang sifatnya membangun, baik tentang “tata letak bahasa penulisan naskah” dan mungkin “adanya informasi yang belum sesuai,” selain itu jika ada dari pihak sekolah Kabupaten Madiun yang akan mengirimkan berita kegiatan atau opini akan kami tampung dan jika layak mememenuhi persyaratan akan kami upload di website resmi kami, semua ini demi kemajuan pendidikan Kabupaten Madiun, (089629628390).
Liputan/penulis : N Dwi N
Icon Madiun : Madiun Kota Pecel, Brem, Dongkrek dan Kampung pesilat
Berita Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, berita pendidikan Madiun, berita seputar Madiun, berita Madiun.
Info ICT