KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Details
- Category: PERSYARATAN
SEKRETARIAT
PENGESAHAN FOTOCOPI IJASAH/STTB SD, SMP, PAKET A,B,C, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH SD, SMP, PAKET S,B,D RUSAK/HILANG JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KETERANGAN
- PENGESAHAN FOTOCOPI IJASAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB DILAKUKAN OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN YANG MENGELUARKAN IJASAH/STTB YANG BERSANGKUTAN
- PENGESAHAN FOTOCOPY IJASAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB YANG DIKELAURKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG BERGABUNG DILAKUKAN OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN HASIL PENGGABUNGAN, PENGESAHAN FOTOCOPY IJASAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB YANG DIKELUARKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH BERGANTI NAMA DILAKUKAN OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN SESUAI NOMENKLATUR BARU.
- PENGESAHAN FOTOCOPI IJASAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB YANG DIKELUARKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TIDAK BEROPERASI ATAU DITUTUP DILAKUKAN OLEH KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PENDIDIKAN DI KABUPATEN KOTA YANG BERSANGKUTAN
- PENGESAHAN FOTOCOPI IJASAH PAKET DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH PAKET YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PENDIDIKAN DI KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN
- PENGESAHAN FOTOCOPY IJASAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB BAGI PEMOHON YANG BERDOMISILI DI KABUPATEN/KOTA YANG BERBEDA DENGAN KABUPATEN/KOTA SEKOLAH ASAL DAPAT DILAKUKAN OLEH KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PENDIDIKAN DI TEMPAT PEMOHON BERDOMISILI.
SYARAT-SYARAT PENGESAHAN FOTOKOPI IJASAH
- PEMOHON MEMBAWA FOTOKOPI IJASAH ATAU SURAT KETERANGAN YANG SUDAH DILEGALISIR OLEH LEMBAGA SEKOLAH.
- PEMOHON DAPAT MENUNJUKKAN IJASAH ASLI, ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH ASLI
- BERSEDIA MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK DI ATAS MATERAI 6000
- JUMLAH LEGALISIR MAKSIMAL 11 LEMBAR 1 UNTUK ARSIP DINAS.
- PEMOHON YANG BERDOMISILI DI KABUPATEN/KOTA YANG BERSEDIA DENGAN SEKOLAH ASAL MEMBAWA FOTOKOPI KTP TEMPAT PEMOHON BERDOMISILI
- WAKTU 1 HARI (CATATAN JIKA PEJABAT YANG BERWENANG ADA DITEMPAT)
======================================
BIDANG SD
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB JENJANG SD (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 29 TAHUN 2019
- SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
- SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DI TANDA TANGANI DIATAS MATERAI
- SURAT PERNYATAAN DARI 3 (DUA) ORANG SAKSI TEMAN LULUS SATU ANGKATAN PADA SEKOLAH YANG SAMA BERMATERAI DENGAN MENUNJUKKAN FOTO COPY IJASAH
- FOTO COPY BUKU INDUK DAN FOTO COPY IJASAH PEMOHON
- SURAT KETERANGAN DARI KEPALA SATUAN PENIDIKAN YANG BERSANGKUTAN YANG MENYATAKAN BAHWA SISWA TERSEBUT BENAR-BENAR TELAH LULUS
- PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN DI KETAHUI OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MADIUN.
=================
PERSYARATAN MUTASI SISWA KELUAR KABUPATEN MADIUN JENJANG SD
- SURAT PERMOHONAN PINDAH DARI ORANG TUA/WALI SISWA (FORMAT-12) (ASLI)
- SURAT KETERANGAN BERSEDIA MENERIMA SISWA PINDAH DARI SEKOLAH YANG AKAN DITUJU (ASLI)
- SURAT KETERANGAN PINDAH SEKOLAH DARI KEPALA SEKOLAH (FORMAT S-12) (ASLI)
- FOTOCOPY RAPORT HALAMAN BIODATA SISWA SAMPAI DENGAN KELAS TERAKHIR DAN MUTASI KELUAR (1 LEMBAR)
- KHUSUS UNTUK MUTASI DARI KABUPATEN MADIUN KE KOTA MADIUN, MELAMPIRKAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) YANG TELAH DAN MENERANGKAN BAHWA SISWA TERSEBUT BERDOMISILI DI KOTA MADIUN.
===========
PERSYARATAN MUTASI SISWA MASUK KABUPATEN MADIUN JENJANG SD
- BUKTI VALIDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN /KOTA ASLI (ASLI)
- SURAT PERMOHONAN PINDAH SEKOLAH DARI ORANG TUA / WALI SISWA (FORMAT S-12) (ASLI)
- SURAT KETERANGAN BERSEDIA MENERIMA SISWA PINDAHAN DARI SEKOLAH YANG AKAN DITUJU (ASLI)
- SURAT KETERANGAN PINDAH SEKOLAH DARI KEPALA SEKOLAH ASAL (FORMAT S-12) (ASLI)
- FOTOCOPY RAPORT HALAMAN BIODATA SISWA SAMPAI DENGAN KELAS TERAKHIR DAN MUTASI KELUAR (1 LEMBAR).
==============================================================================================================
BIDANG SMP
PELAYANAN LEGALISIR RAPOT
- MEMBAWA RAPOT SLI
- FOTOCOPY RAPOT MINIMAL RANGKAP 11 ( 1 UNTUK ARSIP KANTOR)
- FOTOCOPY KTP / KARTU PELAJAR
PELAYANAN REKOMENDASI MUTASI
- MEMBAWA BUKTI MUTASI DARI SEKOLAH ASAL
- MEMBAWA BUKTI PENERIMAAN DARI SEKOLAH YANG DITUJU
PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH / SKHUN
- MEMBAWA SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH / SKHUN DARI SEKOLAH ASAL (MASIH OPERASIONAL)
- SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
- FOTOCOPY KTP, IJASAH/SKHUN YANG MASIH DIMILIKI, BUKU INDUK
- MEMBUAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK BERMATERAI 600
- MEMBUAT SURAT PERNYATAAN SAKSI BERMATERAI 6000 MINIMAL 2 ORANG SAKSI DISERTAI FOTOCOPY DAN IJASAH/SKHUN SAKSI
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJASAH/SKHUN
- MEMBAWA SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJASAH/SKHUN DARI SEKOLAH ASAL (MASIH OPERASIONAL)
- MEMBAWA FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN DAN KTP
- MEMBAWA FOTOCOPY IJASAH/SKUN
GRATIS
PROSES 1 HARI JADI SELAMA BERKAS LENGKAP DAN BENAR
CONTACT PERSON : 081335824045
===============================================================================================
BIDANG KETENAGAAN
PERSYARATAN USULAN PENSIUN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
- Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani bersangkutan dan Pimpinan OPD
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat Keterangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy penetapan NIP baru;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan masa kerja bila ada);
- Fotocopy SK Pengangkatan PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy AKta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan;
- Pas Foto PNS hitam putih terbaru ukuran 3 X 4 cm 7 (tujuh) lembar;
- Blangko untuk poin (10 SAMPAI DENGAN (5) DAPAT DI DOWNLOAD di website bkd.madiunkab.go.id
- Berkas poin (1) sampai (15) dibuat rangkap 2 (dua) dalam 1 (satu) map warna hijau tanpa jilid;
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Untuk Guru dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Untuk Kepala SD dilegalisir oleh Kepala UPT
- Untuk Kepala SMP dilegalisir oleh Pejabat DInas Pendidikan dan z
SYARAT MUTASI MASUK DARI LUAR KABUPATEN MADIUN
- Permohonan Mutasi (Pindah Tugas) ditujukan kepada Kepala Dinas;
- Foto copy SK Capeg (CPNS);
- Foto copy SK PNS;
- Foto copy SK Kenaikan Tingkat Terakhir;
- Foto copy SK Berkala;
- Foto copy Karpeg;
- Foto copy konversi NIP Baru (Pengangangkatan CPNS sebelum tahun 2009);
- Foto copi Ijasah Terakhir (sesuai SK terakhir);
- Foto copy KTP;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- SKP 2 tahun terakhir (lengkap format sasaran dan Penilaian capaian kerja);
- Keterangan dari Pimpinan OPD asal:
ü Catatan hukuman disiplin yang pernah diterima;
ü Tidak dalam proses penjatuhan hukuman atau sedang menjalani hukuman displin;
14. Pernyataan tertulis sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun;
Persyaratan tertulis tidak menuntut jabatan;
16. Mendapat Rekomendasi dari Pejabat Pembinan Kepegawaian daerah asal;
17. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
PERSYARATAN PENGAJUAN MASA PERSIAPAN PENSIUN / USIA BEBAS TUGAS (MPP / UBT)
- Permohonan MPP ? UBT yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat keterangan dari Pimpinan OPD tentang persetujuan permohonan MPP / UBT;
- Fotocopy SK pengangkatan pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan masa kerja bila ada);
- Foto copy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Blangko untuk poin (a) sampai dengan (b) dapat di download di website bkd.madiunkab.go.id;
- Berkas poin (1) sampai (2) dibuat rangkap 1 (satu) dalam 1 (satu) map warna merah tanpa jilid;
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang
ü Untuk guru dilegalisir oleh Kepala Sekolah
ü Untuk Kepala SD dilegalisir oleh Kepala UPT
ü Untuk Kepala SMP dilegalisir oleh Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PERSYARATAN PENGAJUAN TASPEN
- Fotocopi Surat Keputusan CPNS;
- Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Fotocopy Surat Keputusan Gaji Berkala / Pangkat Terakhit;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- No. Handphone / No. Telp. Rumah Pemohon.
PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG
- Fotocopi Surat Keputusan CPNS
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotocopy Legalisir STTPL / Sertifikat Prajabatan;
- Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 X 3 (Seragam Khaki) 4 (Empat) lembar;
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
PERSYARATAN CUTI
CUTI BESAR (HAJI)
- Permohonan Cuti Besar;
- Surat Keterangan dari Biro (1 asli dan fotocopy)
- Fotocopy Passport
- SK Pangkat Terakhir;
- Bagi Kepala Sekolah / Kepala UPT menyertakan Surat Pernyataan pelimpahan pekerjaan dan wewenang selama cuti, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan calon pelaksana tugas;
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan legalisir oleh pejabat yang berwenang
CUTI TAHUNAN
- Permohonan Cuti Tahunan
- SK Pangkat Terakhir;
- Dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir Pejabat yang berwenang
CUTI SAKIT
- Permohonan Cuti Sakit;
- Surat Keterangan Sakit dari Dokter (1 asli dan fotocopy)
- SK pangkat terakhir
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir Pejabat berwenang.
CUTI BERSALIN
- Permohonan Cuti Bersalin;
- Surat Keterangan Hari Perkiraan Lahir dari Dokter (1 Asli dan fotocopy)
- SK Pangkat Terakhir;
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir Pejabat berwenang.
CUTI ALAS AN PENTING
- Permohonan Cuti
- SK Pangkat Terakhir
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua).
PERSYARATAN PERMOHONAN IJIN BELAJAR S1
- Pengantar Sekolah / UPT masing – masing
- Permohonan ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Madiun;
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi (Asli) dan Legalisir;
- Surat Keterangan Ijin Belajar dari kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir)
- SKP 2 Tahun Terakhir (legalisir);
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Jadwal Matrikulasi;
- Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian (Materai 6000)
- Perjanjian Kerja sama antar 2 Perguruan Tinggi / Universitas (Kalau kuliah jarak jauh + 60 Km);
- Keterangan Akreditasi dari kampus;
- Semua Berkas Rangkap 3 (Asli 1 dan 2 legalisir) dan di jilid;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa / NIM;
- Semua Berkas rangkap 3 (Asli 1 dan 2 Legalisir) dan di jilid.
PERSYARATAN PERMOHONAN IJIN BELAJAR S2
- Pengantar Dari Sekolah atau UPT masing-masing;
- Permohonan ditunjukkan kepaa Bupati Madiun lewat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas (sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan);
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi (Asli dan legalisir)
- Surat Keterangan Ijin Belajar dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Foto SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- SKP 2 tahun terakhir (legalisir)
- Daftar Riwayat Pekarjaan;
- Jadwal Matrikulasi;
- Surat Pernyataan tidak menuntut penyusulan (materai 6000)
- Perjanjian Kerja Sama Antar 2 perguruan tinggi /universitas (kalau kuliah jarak jauh + 60 Km);
- Fotocopy Kartu Mahasiswa / NIM;
- Keterangan Akreditasi Dari Kampus;
- Semua Berkas Rangkap 3 (Asli 1 dan 2 legalisir) dan dijilid.
PERSYARATAN KENAIKAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun terakhir;
- Fotocopy Ijasah terakhir dan Transkrip Nilai;
- Fotocopy Penilaian Angka Kredit (Pak lama dan Pak Baru)
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL GURU
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy NIP Baru;
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS (untuk kenaikan pangkat pertama);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Fotocopy Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) Bagi yang memiliki;
- Penilaian Angka Kredit Lama.
=========================================
BIDANG KEBUDAYAAN
KARTU INDUK KESENIAN
PERSYARATAN
- MENGISI FORMULIR YANG TELAH DISEDIAKAN BIDANG KEBUDAYAAN
- MENYERAHKAN KARTU INDUK KESENIAN LAMA
- MENYERAHKAN FOTOCOPY KTP 1 LEMBAR
- MENYERAHKAN POTO 3X4 SEBANYAK 2 LEMBAR
DURASI PEMBUATAN
PROSES 10 MENIT JADI ATAU DAPAT DITUNGGU
PEMBIAYAAN
TANPA DIPUNGUT BIAYA/GRATIS
KONTAK PELAYANAN
NOMOR HP/WA 081259852611 ( EMAIL : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. )
=======================================================================================================
BIDANG PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PAUD BARU (KB, SPS, TPA DAN TK)
Ketentuan :
- Jarak lembaga minimal 1 Km dari lembaga terdekat,
- Mendapatkan rekomendasi dari lembaga TK maupun KB terdekat
- Lembaga telah melaksanakan kegiatan pembelajaran minimal 6 bulan
- Mempunyai murid minimal 12 orang (aktif) mengikuti kegiatan pembelajaran
- Pendidiknya telah bergabung di organisasi HIMPAUDI atau IGTKI Kecamatan
- Lembaga akan divisitasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun didampingi Penilik PAUD/ Pengawas TK setempat.
Kelengkapan berkas pengajuan ijin operasional lembaga PAUD baru :
- Permohonan ijin operasional PAUD dari lembaga
- Surat rekomendasi/verifikasi lembaga PAUD dari pengawas/ penilik PAUD mengetahui Korwil setempat
- Profil lembaga
- Surat rekomendasi dari lembaga – lembaga PAUD setempat
- Surat rekomendasi dari kepala desa setempat
- Surat keterangan domosili dari kepala desa setempat
- Struktur organisasi lembaga
- Foto copy akte notaries dan SK kemenkumham
- Foto copy NPWP a.n lembaga
- Daftar nama/ biodata siswa
- Kurikulum/ menu pembelajaran yang dikembangkan lembaga PAUD
- Foto/ dokumentasi sarana prasarana yang dimiliki lembaga PAUD, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
Ijin akan terbit 3-7 hari setelah visitasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
PERSYARATAN PENGAJUAN PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PAUD (KB, SPS, TPA DAN TK)
Ketentuan :
- Diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku ijin operasional habis
- Mempunyai siswa minimal 12 orang dan aktif
- Terdaftar di DAPODIK dan mempunyai NPSN
Kelengkapan berkas pengajuan perpanjangan ijin operasional lembaga PAUD
- Permohonan perpanjangan izin operasional PAUD
- Surat rekomendasi/verifikasi lembaga PAUD dari pengawas/ penilik PAUD dan mengetahui Korwil setempat
- Profil lembaga PAUD
- Struktur organisasi lembaga
- Foto copy akte notaries kemenkumham
- Foto copy NPWP a.n Lembaga
- Foto copy NPSN
- Foto copy ijin operasional lama
- Daftar nama /biodata pengelola dan pendidik dilampiri foto copy KTP dan ijasah
- Dftar nama / biodata siswa
- Foto / dokumentasi sarana prasarana lembaga, kegiatan pembelajaran yang suah dilaksanakan.
Semua berkas diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun untuk diproses dan waktu penyelesaian 3-7 hari.
======================
PERSYARATAN PENGAJUAN NPSN (NOMOR POKOK SATUAN PENDIDIKAN NASIONAL) LEMBAGA PAUD BARU (KB, SPS, TPA DAN TK)
Ketentuan :
- Sudah memiliki ijin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
- Sudah mempunyai akses Akte Notaris dan terdaftar di Kemenkumham
Kelengkapan berkas
- Surat permohonan Pengajuan NPSN PAUD
- Ijin Operasional Lembaga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
- Akte Notaris yang sudah terdaftar di Kemenkumham
- Foto lembaga (tampak depan)
- Foto papan nama lembaga
Semua berkas diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun untuk diproses dan didaftarkan secara on line, waktu penyelesaian 3-7 hari.
=============================
PERSYARATAN MENGIKUTI KEJAR PAKET B DAN PAKET C
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto pemilik/pimpinan 3X4 cm 3 lembar
- Foto copy Ijasah terakhir (Dilegalisir)
- Foto Copy Raport dilegalisir bagi siswa yang pernah sekolah (Drop out)
- Foto Copy Akte kelahiran
- Mendaftar ke lembaga PKBM yang menyelenggarakan program paket B dan Paket V di wilayah Kecamatan.
PERSYARATAN MENGIKUTI KEJAR PAKET A
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto pemilik/pimpinan 3X4 cm 3 lembar
- Foto Copy Ijasah terakhir (dilegalisir)
- Foto Copy Raport dilegalisir bagi siswa yang pernah sekolah (drop out)
- Foto Copy Akte kelahiran
- Mendaftar langsung ke lembaga PKBM yang menyelenggarakan program Paket B dan Paket C di wilayah Kecamatan.
====================
PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM)
- Fotp Copy KTP Ketua Penyelenggara
- Foto Copy Ijasah Terakhir Pemilik/Pimpinan (dilegalisir)
- Pas Foto Pemilik Pimpinan 3X4 cm 2 lembar
- Mempunyai truktur Organisasi
- Susunan Pengelola
- Jadwal Layanan
- Sudah berjalan/beroperasi minimal 2 tahun
- Tidak satu lokasi dengan TBM yang sudah ada.
=========================
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PNF (PKBM DAN KURSUS)
Ketentuan :
- Telah melaksanakan/ menyelenggarakan program pendidikan Non Formal (PNF)
PKBM : telah melaksanakan pembelajaran pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Rekomendasi dari lembaga PNF terdekat apabila terletak dalam 1 (satu) kecamatan dan sama-sama satu rumpun; lembaga minimal telah menyelenggarakan 2 (dua) program pendidikan kesetaraan (Paket B dab C)
KURSUS : telah melaksanakan pembelajaran kursus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
- Mempunyai kantor dan ruang pembelajaran
- Mempunyai peserta didik/ siswa minimal 15 orang (aktif) mengikuti pembelajaran
- Mempunyai
- Mempunyai administrasi penyelenggaraan pendidikan non formal (kesetaraan/ kurusus)
- Rekomendasi lembaga PNF (PKBM/Kurusus) dari penilik setempat
- Lembaga akan divisitasi dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun didampingi oleh penilik setempat (Kurusu/PKBM)
==================
LAMPIRAN KELENGKAPAN BERKAS IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PNF BARU
- Permohonan pengajuan ijin operasional menyelenggarakan pendidikan non formal (PKBM/Kurusus) dari lembaga
- Akte pendirian (akte notaries) dan SK kemenkumham
- Foto copy KTP Ketua/ pengelola dan tutor/ instruktur (yang masih berlaku)
- Foto copy ijasah terakhir pemilik/ pemimpin
- Pas photo 3X4 Cm pemilik/ketua
- Surat keterangan kelakuan baik (SKKB) pemilik/ ketua
- Kurikulum pendidikan, RPP dan silabus (pendidikan kesetaraan/kurusus)
- Daftar riwayat hidup/kurikulum vitae pemilik/ ketua
- Peta lokasi sederhana
- Peraturan/ tata tertib lembaga
- Ijin domisili lembaga PNF (PKBM/ Kursus)
- NPWP lembaga
- Profil lembaga
- Struktur organisasi lembaga
- Data by name by address tutor/ pengajar/ instruktur
- Data by namae by address peserta didik/ siswa
- Foto/ dokumentasi sarana prasarana yang dimiliki lembaga PNF dan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan lembaga PNF.
Apabila lembaga telah memenuhi semua persyaratan, ijin akan diproses dan terbit dalam 7 -14 hari setelah di visitasi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
=====================
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A,B,C) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 29 TAHUN 2014
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak pemohon ditandatangani di atas materai
- Surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada lembaga PKBM yang sama bermaterai dengan menunjukkan foto copy ijasah pendidikan kesetaraan
- Foto copy buku induk dan foto copy ijasah serta SKHUN pendidikan kesetaraan pemohon
- Surat keterangan dari ketua satuan pendidikan PNF (PKBM) yang bersangkutan yang menyatakan bahwa warga belajar/ peserta didik/ siswa tersebut benar benar telah lulus
- Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB mulai tahun 2017 keatas oleh ketua lembaga PNF (PKBM) yang bersangkutan mengetahui kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Madiun
- Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB sebelum tahun 2017 (tahun 2016 kebawah) oleh Kepala DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
======================
PERSYARATAN PENGAJUAN NPSN 9NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL) LEMBAGA PNF (PKBM, KURUSUS)
KETENTUAN :
- Mempunyai ijin operasional dari DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
- Mem[unyai akte notaries dan terdaftar di Kemenkumham
KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN
- Surat permohonan pengajuan NPSN PNF (PKBM, kurusus)
- Ijin operasional lembaga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
- Akte notaries yang sudah terdaftar di Kemenkumham
- Foto lembaga (tampak dari depan)
- Foto papan nama lembaga PNF (PKBM, kurusus)
Semua berkas diajukan ke DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun untuk diproses dan di daftarkan secara on line, waktu penyelesaian 3-7 hari.