Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Jalan Raya Tiron Nomor 87 Madiun, Kontak Person WA +6288805795497

Font Size

SCREEN

Profile

Layout

Menu Style

Cpanel

PENINGKATAN KEPATUHAN DAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

Kepala Bidang Ketenagaan “Suparlan, S.Sos” menginformasikan tentang surat edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan Pendidikan pada Apel Pagi Selasa, 12 Januari 2022.

Beliau menyampaikan berdasarkan SE Nomor 8 Tahun 2021 bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan Pendidikan formal dan non formal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, antara lain :

  1. Penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara Pendidikan, dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan;
  2. Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak;
  3. Dalam pengurus perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

Baca selengkapnya disini

Informasi : https://www.kemdikbud.go.id