HIMBAUAN KEPALA DINAS PADA APEL PAGI SENIN 17 JANUARI 2021
- Details
- Created on 18 January 2022
- Hits: 288
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun “Dra. Siti Zubaidah, M.H” menyampaikan beberapa hal pada apel pagi tanggal 17 Januari 2022 di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Pertama, mengingatkan bahwa ASN yang merasa kurang enak badan atau sakit, dimohon segera pulang untuk istirahat, karena situasi dan kondisi masih dalam pandemi.
Semua itu untuk mencegah agar tidak terjadi ada peredaran virus varian baru seperti yang telah diberitakan di semua mas media baik elektronik maupun cetak.
Kedua, bahwa semua bidang diharapkan untuk segera membuat rencana kerja untuk tahun 2023 dengan mengacu dan mengevaluasi dari kegitan program dan kegiatan tahun 2021 yang sudah dilaksanakan.
sedangkan kegiatan untuk tahun 2022 sudah jadi dan mohon segera dilaksanakan sesuai target yang telah direncanakan, dengan harapan agar tidak terjadi permasalahan pada akhir Tahun nanti.
Ketiga, bagi bidang yang menangani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mohon benar-benar untuk dipahami agar tidak ada timbul pertanyaan yang menyulitkan sendiri.
Pedomannya adalah mengacu keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi, Menteri agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan NOMOR 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemic Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Keempat, bahwa dalam rangka untuk mengetahui kondisi sekolah yang terdampak covid-19 bisa di cek di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ , laman ini Kemendikbud bekerja sama dengan kementerian Kesehatan dengan tujuan agar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah (satuan Pendidikan) dapat berlangsung aman dari penularan covid-19.
Sistem ini digunakan untuk memantau setiap warga sekolah sehingga satgas covid-19 sekolah dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi adanya warga sekolah yang beresiko menularkan covid-19.
Apa yang dimaksud dengan sekolah aman, sekolah aman adalah lembaga pendidikan yang warganya bebas dari bahaya baik secara internal maupun eksternal. Pada prinsipinya sekolah aman dapat dibedakan menjadi dua hal, yakni aman secara jasmani (fisik) dan rohani (mental).
Editor : Nunus Dwi Nugroho
Foto : Fajar Nuryanto Bagian Umum