PERIZINAN PENDIDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN MELALUI OSS
- Details
- Created on 23 March 2022
- Hits: 255
Pada Hari ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan Melalui OSS (Online Single Submission).
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Ibu Dra. Siti Zubaidah, M.H membuka acara Sosialisasi secara langsung, dengan didampingi seluruh kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Diharapkan seluruh Lembaga Satuan Pendidikan di Kabupaten Madiun dapat menerapkan system perizinan berbasis OSS ini.
Sumber : Annisa Husna Amalia Tim ICT