Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Jalan Raya Tiron Nomor 87 Madiun, Kontak Person WA +6288805795497

Font Size

SCREEN

Profile

Layout

Menu Style

Cpanel

PERUBAHAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021

Poin perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Peraturan lama) ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Peraturan baru) dapat disimak di infografik.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) Memiliki sertifikat Pendidik (Serdik) dan STTPP (syarat “Sertifikat”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) memiliki serdik* dan sertifikat guru penggerak

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) Minimal III/C bagi PNS (syarat “Golongan”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) Minimal III/b bagi PNS atau Guru ahli pertama bagi PPPK, Kecuali guru yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) (a). Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah (KS), (b). Seleksi bakal calon KS, (c). Pendidikan dan pelatihan calon KS (syarat “Proses Penyiapan”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) Tidak ada, diganti oleh Pendidikan guru Penggerak.

Dokumen Salinan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh di:
https://bit.ly/Dokumen_Permendikbudristek40_2021

Surat Edaran (SE) Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh di: https://bit.ly/SE_Permendikbudristek40_2021

Sumber : Instagram ditjen.gtk.kemdikbud