PERUBAHAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021
- Details
- Created on 13 April 2022
- Hits: 442
Poin perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Peraturan lama) ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Peraturan baru) dapat disimak di infografik.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) Memiliki sertifikat Pendidik (Serdik) dan STTPP (syarat “Sertifikat”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) memiliki serdik* dan sertifikat guru penggerak
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) Minimal III/C bagi PNS (syarat “Golongan”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) Minimal III/b bagi PNS atau Guru ahli pertama bagi PPPK, Kecuali guru yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan lama) (a). Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah (KS), (b). Seleksi bakal calon KS, (c). Pendidikan dan pelatihan calon KS (syarat “Proses Penyiapan”) untuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (Peraturan Baru) Tidak ada, diganti oleh Pendidikan guru Penggerak.
Dokumen Salinan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh di:
https://bit.ly/Dokumen_Permendikbudristek40_2021
Surat Edaran (SE) Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh di: https://bit.ly/SE_Permendikbudristek40_2021
Sumber : Instagram ditjen.gtk.kemdikbud