PENGAJUAN KEBERATAN
- Details
- Created on 16 September 2021
- Hits: 427
DOWNLOAD SOP KEBERATAN INFORMASI
MEKANISME/PROSES PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
MENGISI FORMULIR
Isi formular pengajuan keberatan informasi atas tidak terlayaninya informasi dengan dating langsung ke PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Jalan Raya Tiron Nomor 87 Madiun atau unduh formular di website https://dindik.madiunkab.go.id/
CEK KELENGKAPAN
Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat : untuk perorangan melampirkan fotocopy/scan KTP untuk Lembaga / organisasi melampirkan Akta Notaris / SK Organisasi dan KTP Pimpinan Organisasi
KIRIM BERKAS DAN TUNGGU
Kirim berkas ke email prolap.dispendikbud17 @gmail.com atau ke secretariat PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tunggu proses pengajuan keberatan informasi.
KETENTUAN
Jika informasi yang dimaksud telah masuk PPID, maka Atasan PPID wajib menjawab pengajuan tersebut, namun jika informasi tidak termasuk dalam DIP karena informasi belum tersedia atau dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon.
UU No 14 Tahun 2008 pasal 35
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
- Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.