PENYELESAIAN SENGKETA
- Details
- Created on 16 September 2021
- Hits: 447
DOWNLOAD SOP PENYELESAIAN SENGKETA
MEKANISME PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA
PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alas an keberatan. Jika melewati batas waktu tersebut permohonan dapat ditolak karena kadaluarsa.
Tanggapan tertulis atasan PPID paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah permohonan keberatan deregister. Jika dalam waktu 30 hari kerja semenjak permohonan keberatan deregister atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke komisi nasional
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).