SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN 2021
- Details
- Created on 23 November 2020
- Hits: 1604
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 (baca selengkapnya)
Daftar periksa dan protocol Kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic covid-19
Pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan Pendidikan dan telah memenuhi daftar periksa
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanituzer
- Disinfektan
Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan
Kesiapan mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan
Kesiapan menerapkan wajib masker
Memiliki thermogun
Memiliki pemetaan warga satuan Pendidikan yang :
- Memiliki comorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses trasnportasi yang aman
- Memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko covid-19 yang tinggi atau Riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protocol Kesehatan yang ketat (1/2)
Masa transisi (2 bulan pertama)
Jaga jarak minimal 1,5 meter
Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD : 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah : 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB : 5 (dari standar 8 peserta didik)
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting); ditentukan oleh masing-masing satuan Pendidikan
Menggunakan masker kain 3 *tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
Cuci tangan
Baca Selengkapnya Surat Keputusan Bersama Tatap Muka
Baca Selengkapnya Panduan Surat Keputusan Bersama Tatap Muka