PPDB 2021, USIA 5 TAHUN 6 BULAN BOLEH MASUK SD
- Details
- Created on 21 January 2021
- Hits: 970
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 persyaratannya tidak jauh berbeda dengan tahun 2020, tetap menggunakan jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Zalur zonasi SD paling sedikit 70% dan SMP 50%, zalur afirmasi 15% dari daya tampung, zalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung, dan apabila masih terdapat sisa kuota dari ketiga jalur di atas, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
Persyaratan batas usia yang dikecualikan, yakni umur 5 tahun 6 bulan boleh masuk SD pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, namu harus memenuhi persyaratan : (a). Kecerdasan dan atau bakat istimewa, dan (b). Kesiapan psikis, keduanya dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan, (catatan : prioritas umur 7 Tahun)