PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2021
- Details
- Created on 03 June 2021
- Hits: 868
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan cara yang tepat diharapkan dapat meningkatkan mutu Pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, inilah salah satu bunyi dari peraturan Bupati Madiun Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan Pendidikan Kabupaten Madiun tahun pelajaran 2021/2022.
Peraturan ini bertujuan untuk :
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah pada jenjang TK dan Pendidikan Dasar agar memperoleh layanan Pendidikan yang sebaik-baiknya; dan
- Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektid, transparan dan akuntabel sehingga mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan.
Pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan melalui jalur Zonasi, afirmasi, dan Perpindahan tugas orang tua / wali sedangkan untuk peserta didik SMP jalur Zonasi, afirmasi, Perpindahan tugas orang tua / wali, dan prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 70% untuk jenjang TK dan SD sedangkan paling sedikit 50% untuk jenjang SMP dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi paling banyak 30% untuk khusus jenjang SMP dari daya tampung sekolah.