PAPARAN KEPALA DINAS DENGAN BUPATI MADIUN TENTANG PERSIAPAN PTM
- Details
- Created on 02 September 2021
- Hits: 584
Isi Paparan Kepala Dinas “Dra. Siti Zubaidah, M.H” tentang Persiapan PTM dengan Bapak Bupati beserta jajaran :
Data pokok pendidikan per 31 Agustus 2021 jumlah satuan pendidikan dan peserta didik di Kabupaten Madiun jumlah satuan pendidikan 1.145 satuan 362 PAUD Non Formal 7.039 anak, 329 Taman Kanak-kanak 9.451 anak, 406 Sekolah Dasar 38.852 anak. 48 Sekolah Menengah Pertama 17.625 anak
Regulasi pertemuan tatap muka :
- SE Mendikbud No 4 Th 2020 : Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat COVID-19;
- Keputusan Bersama 4 Meneteri : Panduan Penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19
- SE Dirjen pauddikdasmen No 7967/C/PD/2020 : pemberitahuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19
- Siran pers Kemendikbud No 97/sires/A6/III/2021 30 April agenda vaksinasi PTK dan akselerasi PTM;
- PERBUB No 56 Tahun 2020 : Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi corona virus disease 2019;
- Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun No. 420/236/402.011/2021 perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19, April 2021;
- SK Kepala Disdikbud No 420/0840/402.107/2021 Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
Pemenuhan Hal Pendidikan dalam Pandemi Covid-19, yakni SE Mendikbud No 4 Th 2020 Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dan Keputusan Bersama 4 Menteri Pendun Penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Prinsip Kebijakan Pendidikan dimasa Pandemi Covid-19 :
- Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran;
- Tumbuh Kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi covid-19
Percepatan pertemuan tatap muka :
- Setelah pendidik dan tenaga pendidik di satuan pendidikan divaksin covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pendidikan : (1) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, (2) pembelajaran jarak jauh;
- Orang tua atau Wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas tau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Arahan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa
- Kepala Dinas Kesehatan untuk fokus pada vaksinasi pelajar dan lansia, selengkapnya baca disini