PENAMBAHAN SATUAN PENDIDIKAN YANG MELAKSANAKAN PTM
- Details
- Created on 04 October 2021
- Hits: 450
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan “Dra. Siti Zubaidah, M.H” menginformasikan bahwa dilakukan penambahan jumlah satuan Pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penambahan satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas sejumlah 210 (dua ratus sepuluh) satdik untuk jenajng PAUD (TK/KB/SPS), SD dan SMP di seluruh wilayah kecamatan (data terlampir), dan selanjutnya akan dilakukan penambahan secara bertahap;
- PTM terbatas dimulai pada hari Senin, 4 Oktober 2021 dengan menerapkan regulasi pelaksanaan PTM terbatas yang berlaku;
- Satuan Pendidikan yang ditunjuk untuk melaksanakan PTM terbatas berkoordinasi dengan satgas penanganan covid-19 setempat sesuai dengan jenjang Pendidikan sebelum memulai PTM terbatas;
- Satgas penanganan covid-19 setempat berwenang untuk melakukan inspeksi/monitoring/pemantauan terhadap satuan Pendidikan sebelum dan selama pelaksanaan PTM terbatas
- Satuan Pendidikan melaporkan perkembangan pelaksanaan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidang masing-masing
Daftar petugas yang melaksanakan Visitasi PTM tanggal 4 – 6 Oktober 2021