BOS : SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
- Details
- Created on 13 June 2017
- Hits: 1836
12 Mei 2017 Pukul 08.00 WIB Kepala Sub Bag Penyusunan Program dan Pelaporan “Eni Lestari, S.Si” Mengundang pengawas dan TIM Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 di Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
Informasi dari Kepala Sub Bag Penyusunan Program dan Pelaporan “Eni Lestari, S.Si” yaitu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang “Petunjuk teknis penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah”
Dlam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari.
- Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negera yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
- Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD langsung kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
- Berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua peneriman dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum daerah yang dikelola oleh Bendahara umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.
KOMPONEN PEMBIAYAAN BOS SD/SMP
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
- Kegiatan Pembelajaran & Ekstra Kurikuler
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
- Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
- Pengembangan Profesi Guru
- Langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan dan Perawatan Sekolah
- Gaji Honorarium Bulanan
- Pembelian/Perawatan alat multimedia pembelajaran
- Biaya lainnya jika semua komponen telah terpenuhi pendanaan dari BOS
LARANGAN DANA BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
- Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah misalnya : studi banding tur studi (kerya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
- Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru / peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung / ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh / wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan / acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas / kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan / guru